Metro Banda

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

&NewLine;<p>Kasat Reskrim &colon; MF ditangkap di rawa-rawa saat melarikan diriPasutri berinisial MF &lpar;34&rpar; dan MR &lpar;33&rpar;&comma; warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas kasus pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro&comma; Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa&comma; 22 April 2025 dini hari&period;Mereka tertangkap beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy&comma; setelah korban yakni Ardiansyah Basri &lpar;45&rpar; warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi&period; Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis&comma; di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;tvriacehnews&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;04&sol;1000949473-1024x887&period;jpg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-7493"&sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu&comma; serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci&comma; penanak nasi&comma; pengeras suara hingga televisi dan lainnya&period; Kapolresta Banda Aceh&comma; Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim&comma; Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu&comma; sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya&comma;&&num;8221&semi; ujar Fadilah&comma; Rabu &lpar;23&sol;4&sol;2025&rpar;&period; Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08&period;00 WIB&period; Saksi melihat pintu toko telah rusak&comma; sejumlah barang pun raib&period; &&num;8220&semi;Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis&period; Kemudian&comma; ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain&comma; yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor&period;&&num;8221&semi;Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini&comma; barangnya dibawa pulang ke rumah&period; Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya&comma;&&num;8221&semi; ungkap Kasat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu&period; Mengetahui MF telah mencuri&comma; ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya&period; Tak hanya itu&comma; lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini&comma; MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada&period; &&num;8220&semi;Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka&comma; karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan&comma; sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;Dari hasil pemeriksaan lanjut&comma; diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama&period; Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin&period; &&num;8220&semi;Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum&period; Modusnya sama&comma; membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period; Atas perbuatannya&comma; kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara&period; &&num;8220&semi;Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
tvriaceh

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago