Langsa – Satpol PP bersama tim gabungan bea cukai dan Tni-Polri melaksanakan operasi pasar untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Langsa. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 548 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek.
Satpol PP Kota Langsa bersama tim gabungan bea cukai dan TNI POLRI menjalankan operasi pasar guna menertibkan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kota Langsa. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Kota Langsa Koko Hendrawansyah menyebutkan, tim gabungan secara aktif menyasar toko dan kios yang diduga menjual roko ilegal. Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 548 bungkus rokok ilegal dengan berbagai macam merek. rokok yang telah diamankan akan dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.
“Jadi sampai dengan hari ini kita kurang lebih sudah hampir sekitar 548 bungkus dari berbagai merek diamankan dan kemudian barang tersebut berada di bea cukai,” Ujar Koko Hendrawansyah Kabid Trantibum Satpol PP Langsa
Koko menambahkan, operasi ini akan terus dilaksanakan secara rutin guna menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kota Langsa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan juga partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. (Mulyadi)