Banda Aceh – Dua warga asal Bogor diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh saat menyeludupkan narkotika jenis Sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Barang haram sebanyak 900 Gram ini rencananya akan diseludupkan dari Aceh menuju Jakarta.
Kedua tersangka yakni AP yang berusia 35 tahun dan DT usia 44 tahun tertangkap Tim AVSEC bandara saat pemeriksaan barang. Petugas menemukan narkotika ini disimpan dalam sandal yang dikenakan oleh kedua pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan kedua tersangka berencana terbang ke Jakarta menggunakan Batik Air sekitar pukul 06.30 dini hari, namun saat pemeriksaan barang petugas mencurigai gerak gerik kedua tersangka sehingga mengamankan kedua tersangka.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan Empat paket sabu yang disimpan dalam sandal pelaku. Kepada Polisi kedua tersangka mengaku mengambil barang ini dari tersangka berinisial J asal Trienggadeng yang masih buron. Barang ini diambil atas perintah pelaku K dengan upah sekitar Lima Juta Rupiah hingga 7,5 Juta Rupiah. Aksi ini juga telah dilakukan sebelumnya oleh tersangka AP pada Desember 2024 dengan upah 6,5 Juta Rupiah.
Atas perbuatannya kedua tersangka AP dan DT dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta membayar denda paling sedikit Satu Milyar dan maksimal sepuluh Milyar. Pihak Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu tersangka inisial J dan inisial K yang masih DPO.
(Muhammad Ilyas)