Categories: Hukum/Kriminal

POLRES LHOKSEUMAWE BEKUK PELAKU EKSPLOITASI SUMUR MINYAK ILEGAL

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;tvriacehnews&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;01&sol;WhatsApp-Image-2025-01-17-at-16&period;25&period;20-1024x549&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-6328" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><strong>LHOKSEUMAWE<&sol;strong>&nbsp&semi;– Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8&comma; Kecamatan Simpang Keuramat&comma; Kabupaten Aceh Utara&comma; pada Kamis &lpar;16&sol;1&sol;2025&rpar; siang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seorang pelaku berinisial B&comma; 45 tahun&comma; yang berprofesi sebagai nelayan&comma; ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kapolres Lhokseumawe&comma; AKBP Henki Ismanto&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya&comma; SH&comma; MH&comma; menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut&period; Menindaklanjuti laporan itu&comma; Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&nbsp&semi;&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan&period; Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual&period; Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu&comma;” ungkap Kasat Reskrim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam pengungkapan tersebut&comma; polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4&period;000 liter minyak mentah&comma; lima batang pipa besi&comma; satu unit mesin pompa air&comma; tiga mata bor&comma; dan satu gulung selang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut&period; Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No&period; 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja&comma; yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin&comma; ungkap Kasat Reskrim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut&comma; Jelas IPTU Yudha&comma; terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara&period; Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama&period;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
muhammad ilyas

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago