Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator yang terjadi pada 15 Oktober 2024 di Kecamatan Sekerak. kepada polisi kedua pelaku masing-masing berinisial AS dan MM melakukan pembakaran lantaran kesal dan sakit hati.
Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator yang terjadi pada 15 Oktober 2024 di Kecamatan Sekerak. Kedua pelaku masing-masing berinisial AS dan MM berhasil diamankan pihak kepolisian pada 5 November 2024 dilokasi tempat mereka bekerja. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menjelaskan peristiwa pembakaran ini dilakukan kedua tersangka dikarenakan kesal dan sakit hati kepada korban karena janji berupa uang tidak kunjung diberikan korban. Al hasil kedua pelaku ini nekad membakar excavator dengan menggunakan sebotol bensin hingga excavator milik Haris Fadilah hangus terbakar hingga tidak lagi dapat digunakan. AKBP Muliadi mengatakan akibat perbuatan nya kedua pelaku dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Motifnya adalah si tersangka merasa sakit hati karena pernah dijanjikan uang lima juta kepada si tersangka tapi tidak terlaksana artinya uangnya tidak tersampaikan akhirnya sakit hati mereka lalu melakukan pembakaran excavator,” Ungkap AKBP Muliadi Kapolres Aceh Tamiang
AKBP Muliadi menambahkan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Abdul Rozzaq)