Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

0521 (1)(1)

Lhokseumawe – Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta pencurian kendaraan bermotor jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, delapan pelaku beserta barang bukti berupa puluhan kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan.

Kasus pertama yang berhasil diungkap, pelaku H-G yang merupakan warga Desa Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, menipu korbannya dengan menjual mobil rental menggunakan STNK dan BPKB palsu. dalam kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai 176 juta rupiah.

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap pelaku T-M warga Banda Aceh, yang menipu korbannya dengan cara menyalin nomor rangka dan mesin mobil rental, untuk dikeluarkan STNK dan BPKB palsu. dokumen yang telah dipalsukan, digunakan pelaku untuk menjual mobil dengan harga normal.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu dengan menyewa mobil rental selama tiga hari. Setelah itu, pelaku menyalin nomor rangka dan mesin mobil tersebut dan mengirimkan salinan tersebut untuk diterbitkan STNK dan BPKB palsu. “Modus penggelapan kendaraan rental ini dilakukan dengan cara menyewa mobil, kemudian menyalin nomor rangka dan mesin, lalu menggunakan salinan tersebut untuk memalsukan dokumen.”

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, puluhan kendaraan roda dua, uang tunai lebih dari Rp.100 juta, serta berbagai dokumen dan peralatan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku, dua diantaranya adalah penadah kendaraan asal Sumatera Utara. serta pasangan suami istri yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak awal tahun 2025. Pasangan tersebut diketahui menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Medan dan Langkat.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pelajar yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama.  modus yang digunakan para pelaku hampir sama, yakni membobol kendaraan korban menggunakan kunci T dan alat besi runcing.

Atas pebuatannya, pelaku kini telah diamankan di mapolres Lhokseumawe, guna proses lebih lanjut. mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dan pemalsuan,  terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Asadurrahman

Author

Advertisements

Advertisements

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.