Categories: VIRAL

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Kost

&NewLine;<p>Banda Aceh &&num;8211&semi; Satuan reserse dan kriminal Polresta Banda Aceh&comma; menangkap Zulfurqan tersangka pembunuhan Dhiaul Fuadi&comma; seorang Mahasiswa di Banda Aceh&period; Pembunuhan dilakukan karena pelaku ingin menguasai handphone korban&comma; yang rencanannya akan dijual untuk biaya pulang kampung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hingga Senin Zulfurqan tersangka pembunuhan Dhiaul Fuadi&comma; terus menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh&period; Pria asal Gampong Meunasah Tambo Kecamatan Peudada Bireuen ini&comma; ditangkap di Asrama Mahasiswa Peudada&comma; Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh&comma; usai membunuh korban di kamar kost miliknya&comma; Jalan Cendana Gampong Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh&comma; Sabtu 19 Oktober kemarin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain pelaku&comma; polisi juga mengamankan barang bukti&comma; satu unit sepeda motor&comma; pisau dan handphone maupun baju yang dikenakan pelaku saat peristiwa terjadi&period; Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan rekaman kamera pengintai dan pemeriksaan saksi disekitar lokasi&comma; turut membantu penangkapan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembunuhan dilatarbelakangi niat pelaku untuk menguasai dan menjual handphone milik korban&comma; yang akan digunakan sebagai biaya pulang kampung&period; Korban dihabisi saat tengah tertidur di kamar kost miliknya yang didatangi pelaku pada Sabtu pagi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemeriksaan yang sudah kita lakukan ya motif yang kita duga jalan oleh pelaku ini adalah ekonominya finansial karena memang uang&comma; kemudian pulang kampung dan juga teman-teman saudaranya ingin meminjam uang namun dia tidak dapat Jika dia berhasil mencuri handphone itu akan dijual atau akan menggadai dan hasilnya dia akan pulang kampung&comma;” Ungkap Kompol Fadillah Aditya Pratama Kasatreskrim Polresta Banda Aceh<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya&comma; pelaku kini di tahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh&period; Pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus pembunuhan Dhiaul Fadli yang terjadi Sabtu 19 Oktober kemarin&comma; mengegerkan warga Gampong Lingke Kecamatan Syiahkuala Banda Aceh&period; Mahasiswa asal Aceh Barat tersebut ditemukan meninggal dengan tiga luka tusuk oleh adik kandungnya yang kemudian melapor ke kepolisian&period; &lpar;Arman Konadi&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
vitra

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago