Banda Aceh – Satu unit pengisian bahan bakar minyak milik SPBU di Kabupaten Aceh Besar, disegel oleh pihak Kepolisian, Senin. Belum diketahui alasan penyegelan, namun, diduga akibat pelanggaran yang dilakukan pemilik SPBU.
Meski di segel, layanan di stasiun pengisian bahan bakar minyak, Jalan Laksamana Malahayati, Gampong Lamnga, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, tetap berjalan. Penyegelan dilakukan personel kepolisian daerah Aceh dari empat dispenser yang berada di SPBU ini, penyegelan hanya dilakukan petugas pada dispenser BBM jenis bio solar.
Menurut warga, penyegelan dilakukan personel Kepolisian Daerah Aceh, pada Senin sore sekitar pukul 15:00 WIB, petugas yang tiba mengunakan satu unit minibus, melakukan penyegelan setelah sempat berbincang dengan pengelola SPBU.
“Saya tidak tau pas kesini sore tadi sudah disegel oleh pihak kepolisian,” Ungkap Yusrizal Pedagang Depan Spbu
Belum diketahui alasan penyegelan, namun diduga akibat pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU dalam penyaluran BBM solar yang disubssidi pemerintah tersebut. Hingga Senin malam, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyegelan.
Penyegelan membuat sejumlah pengendara, khususnya awak sopir truk batal melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar. Meski sempat masuk, mereka keluar SPBU tanpa mendapat layanan BBM jenis solar. (Arman Konadi)