Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggaraini. Rekontruksi tersebut memperagakan 16 adegan digelar secara tertutup dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap.
Rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Laksmawati Anggraini (62), istri seorang Dokter Spesialis Anak digelar langsung ditempat kejadian perkara, yakni di klinik tempat praktik suaminya, Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin siang, rekontruksi digelar secara tertutup, dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya menyebutkan ada 16 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi itu, mulai dari tersangka mendatangi ruko tempat praktik, kemudian masuk kedalam, melakukan tindak pidana, kemudian bersembunyi dibawah tempat tidur, hingga meninggalkan tempat kejadian perkara.
Menurutnya, rekontruksi ini bertujuan untuk merunut kemudian disusun beberapa rangkaian peristiwa pidana, agar bersesuaian dengan keterangan tersangka, kemudian keterangan para saksi dan barang bukti yang diamankan sesuai dengan kejadian di tempat kejadian perkara.
Dalam kasus ini hanya ada satu tersangka yakni perempuan berinisial WL (36) yang merupakan mantan istri siri dari suami korban. Tersangka dijerat dengan pasal 338 Juntho pasal 351 ayat (1) ke-3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Yang sudah kita setting kurang lebih 15 adegan kemudian ada persesuaian terakhir ada adegan yang harus kita tambahkan jadi jumlah 16 adegan contohnya bisa jelaskan dengan apa aja dari awal pada saat posisi tersangka datang kemudian masuk ke dalam kemudian melakukan tindak pidana tersebut sampai dengan bersembunyi di bawah kolong dan kemudian meninggalkan dekatnya,” Ungkap Iptu Yudha Prasatya Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe
Sebelumnya Laksmawati Anggraini (62) Istri Seorang Dokter Spesialis Anak di Lhokseumawe ditemukan meninggal tak wajar di tempat praktik suaminya, pada 7 Oktober 2024. Diketahui meninggalnya pesiunan PNS asal Medan itu, diduga akibat dibunuh oleh perempuan berinisial WL (36), yang merupakan mantan istri siri dari suami korban. (Fajar Siddik)