Langsa – Satuan reserse narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis kokain seberat satu kilogram. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Satuan reserse narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis kokain seberat satu kilogram. Kedua tersangka diamankan petugas dalam sebuah operasi yang berlangsung di desa paya gajah Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif satresnarkoba Polres Langsa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu M-A berusia 30 tahun seorang petani dan A-B seorang nelayan berusia 26 tahun. Keduanya berasal dari Kecamatan Jangka Kabupaten Biruen.
“Minimal potensi 2 orang yang jadi tersangka, diluar dari ini. Posisinya ada di penjara, tapi saya belum bisa sebutkan karena saya lagi membuat alat-alat bukti supaya 184 KUHAP terpenuhi,” Ungkap AKBP Andy Rahmansyah Kapolres Langsa
Kapolres menambahkan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang menerima kokain dari seorang pria berinisial S-L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan harga jual per kilogram mencapai 180 Juta Rupiah. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mulyadi)