Penguatan Sistem Tata Kelola Zakat dan Infak : Strategi Menuju Pemberdayaan Ekonomi Umat

WhatsApp Image 2024-11-07 at 12.10.59

Aceh Tengah – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon melaksanakan kegiatan Penguatan Sistem Tata Kelola Zakat dan Infak Bersama badan Baitu mal Kabupaten Aceh Tengah dalam Pengelolaan zakat dan infak yang memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
Kamis, ( 07 November 2024 ).

Rektor IAIN Takengon, Prof. Dr. Ridwan, M. C. L, menyampaikan, ” Upaya penguatan sistem tata kelola zakat dan infak di Indonesia kini menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat dikelola dan didistribusikan secara optimal. Beberapa strategi kunci yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan dampak distribusi dana zakat “.

Salah satu langkah yang diambil adalah digitalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, di mana masyarakat kini dapat menyalurkan zakatnya secara daring melalui aplikasi maupun situs web yang dikelola oleh lembaga zakat. Dengan demikian, pengumpulan dana menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga memungkinkan pemantauan distribusi zakat secara real-time, sehingga setiap donasi dapat dipertanggungjawabkan dengan transparansi tinggi.

Guru besar Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR – RANIRY, Prof. Dr. Alyasa Abubakar, M.A. Mengungkapkan Pemerintah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Baitu Mal setempat, melaksanakan regulasi dalam mendorong danpenyusunan kebijakan yang lebih tegas terkait pengelolaan zakat. Kebijakan ini mencakup standar operasional dan pelaporan yang harus diikuti oleh lembaga zakat, guna memastikan bahwa dana zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Strategi ini sejalan dengan tujuan untuk mendorong ekonomi umat melalui berbagai program pemberdayaan. Dana zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga diinvestasikan dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan, dan bantuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dimiliki oleh masyarakat dhuafa. Dengan demikian, zakat berperan dalam membangun kemandirian ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di kalangan umat.

Melalui tata kelola zakat yang efektif dan efisien, diharapkan pemberdayaan ekonomi umat dapat tercapai secara berkelanjutan. Pemanfaatan dana zakat yang tepat sasaran tidak hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga membangun umat yang lebih mandiri dan sejahtera.

About the Author

vitra

Author

Advertisements

Advertisements

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.