Categories: VIRAL

Penanganan Rohingya Di Aceh Tunggu Keputusan Pusat

&NewLine;<p>Banda Aceh &&num;8211&semi; Pj Gubernur Aceh Safrizal Za menjelaskan bahwa kasus rohingya harus tindak sesuai dengan hukum terutama terkait human trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang &lpar;TPPO&rpar;&period; Hal ini sebagai respon atas kembalinya dua gelombang kedatangan puluhan pengungsi rohinhya di Aceh Selatan dan Aceh Timur&period;<br>Penjabat Gubernur Aceh Safrizal Za menyebutkan bahwa atas dasar rasa kemanusiaan dan hati Nurani&comma; pemerintah dan masyarakat Aceh akan menampung dan menangani setiap ada pengungsi yang terdampar di Perairan Aceh&period; Namun ini hanya bersifat sementara karena penanganan rohingya menyentuh banyak aspek&comma; yaitu kemanusiaan&comma; regulasi&comma; kewenangan dan keuangan&period; Ia menjelaskan bahwa pengungsi etnis rohingya merupakan urusan luar negeri sementara kewenangannya berada ada di pemerintah pusat sementara pemerintah daerah hanya bisa menfasilitasi sesuai perintah dan surat dari Menko Polhukam&period; Ia mewakili pemerintah Aceh akan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tetap akan menegakkan hukum karena ada aktivitas human trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang &lpar;TPPO&rpar;&period; Pernyataan ini merespon atas kedatangan puluhan pengungsi rohingya di Perairan Aceh dalam bulan ini di Aceh Selatan dan Aceh Timur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengungsi ini berkaitan dengan urusan luar negeri kewenangannya ada di pemerintah pusat pemerintah daerah membantu dan memfasilitasi kita dapat surat dari Kemenkumham untuk memfasilitasi tentu kita akan berdiskusi dengan semua elemen masyarakat untuk solusi permanen penampungan sementara itu adalah solusi antara solusi tidak permanen solusi permanennya harus diputuskan oleh pemerintah pusat&comma;” Ungkap Safrizal Za Penjabat Gubernur Aceh<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penjabat Gubernur Aceh juga meminta kepada aparat kepolisian untuk benar-benar menegakkan hukum terhadap kegiatan penyelundupan orang yang kembali terjadi ini&period; Saat ini Polda Aceh telah menangkap tiga tersangka penyelundupan imigran etnis rohingya ke Kabupaten Aceh Selatan dan juga ada delapan orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&period; &lpar;Basyar&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
vitra

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago