Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Safrizal Za menjelaskan bahwa kasus rohingya harus tindak sesuai dengan hukum terutama terkait human trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini sebagai respon atas kembalinya dua gelombang kedatangan puluhan pengungsi rohinhya di Aceh Selatan dan Aceh Timur.
Penjabat Gubernur Aceh Safrizal Za menyebutkan bahwa atas dasar rasa kemanusiaan dan hati Nurani, pemerintah dan masyarakat Aceh akan menampung dan menangani setiap ada pengungsi yang terdampar di Perairan Aceh. Namun ini hanya bersifat sementara karena penanganan rohingya menyentuh banyak aspek, yaitu kemanusiaan, regulasi, kewenangan dan keuangan. Ia menjelaskan bahwa pengungsi etnis rohingya merupakan urusan luar negeri sementara kewenangannya berada ada di pemerintah pusat sementara pemerintah daerah hanya bisa menfasilitasi sesuai perintah dan surat dari Menko Polhukam. Ia mewakili pemerintah Aceh akan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tetap akan menegakkan hukum karena ada aktivitas human trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pernyataan ini merespon atas kedatangan puluhan pengungsi rohingya di Perairan Aceh dalam bulan ini di Aceh Selatan dan Aceh Timur.
“Pengungsi ini berkaitan dengan urusan luar negeri kewenangannya ada di pemerintah pusat pemerintah daerah membantu dan memfasilitasi kita dapat surat dari Kemenkumham untuk memfasilitasi tentu kita akan berdiskusi dengan semua elemen masyarakat untuk solusi permanen penampungan sementara itu adalah solusi antara solusi tidak permanen solusi permanennya harus diputuskan oleh pemerintah pusat,” Ungkap Safrizal Za Penjabat Gubernur Aceh
Penjabat Gubernur Aceh juga meminta kepada aparat kepolisian untuk benar-benar menegakkan hukum terhadap kegiatan penyelundupan orang yang kembali terjadi ini. Saat ini Polda Aceh telah menangkap tiga tersangka penyelundupan imigran etnis rohingya ke Kabupaten Aceh Selatan dan juga ada delapan orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. (Basyar)