Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Ditangkap

image (8)

Aceh Utara – Pria berinisial M warga Desa Meunasah Jeumpa Kecamatan Idi Timur Aceh Timur ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 25 April 2025 di kawasan Panton Labu kecamatan Tanah Jamboe Aye Aceh Utara. Dirinya ditangkap atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sebanyak 1.000 liter BBM jenis Solar yang ditimbun dalam mobil Pick Up hasil modifikasi, dalam mobil tersebut terdapat tanki besar, keran dan selang hingga mesin pompa untuk menyedot minyak dari tanki mobil.

Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah SPBU di kawasan Aceh Timur dan Aceh Utara dengan menggunakan beberapa Barcode pembelian BBM bersubsidi yang disimpan di telpon genggam miliknya. BBM bersubsidi itu nantinya akan dijual untuk Boat nelayan di Kuala Idi Aceh Timur seharga 8.300 Rupiah/ liter.

Kepada Polisi pelaku mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak Desember 2023 lalu. Dalam menjalankan aksinya Barcode pembelian BBM bersubsidi diperoleh pelaku dari beberapa temannya yang berprofesi sebagai sopir.

Kini pelaku beserta barang bukti BBM besubsidi dan satu unit mobil Pick Up serta telpon genggam yang berisikan Barcode telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60 Milyar Rupiah.

(Fajar Siddik)

About the Author

tvriaceh

Administrator

Advertisements

Advertisements

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.