Categories: VIRAL

OVERSTAY, WARGA SWISS DIDEPORTASI OLEH IMIGRASI KELAS I TPI BANDA ACEH

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;tvriacehnews&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;12&sol;01-edited&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-6262" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>BANDA ACEH &&num;8211&semi; Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh mendeportasi PEH &lpar;40&rpar;&comma; seorang warga negara asing asal Swis&period; PEH dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay di Indonesia selama 164 hari sejak 6 Juni 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh&comma; Gindo Ginting menyebutkan&comma; PEH telah melampaui masa tinggal di Indonesia selama 164 hari&period; Warga swiss ini masuk ke Aceh pada 21 Mei 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sebelumnya PEH dari Kuala Lumpur&comma; Malaysia masuk ke Indonesia melalui Denpasar&comma; Bali pada 07 Mei 2024&comma; dengan masa izin tinggal selama 30 hari&comma; namun ia melanjutkan perjalanan ke Aceh&comma;”sebut Ginting&period;<br>pada bulan Desember&comma; turis asal Swiss ini ditahan petugas Imigrasi saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda &lpar;SIM&rpar;&comma; Aceh Besar&period; PEH ditahan karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dia diamankan saat mau terbang ke Kuala Lumpur dari bandara SIM&period; Selama di Aceh&comma; perempuan ini tinggal di Dian Rana Bungalow&comma; Lampuuk&comma; Aceh Besar&comma;” ujar Gido Ginting&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta&comma; Jakarta&comma; dengan pengawasan dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ginting menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum&comma;” kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian&comma;” Tutup Kepala Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh&period;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
muhammad ilyas

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago