BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh mendeportasi PEH (40), seorang warga negara asing asal Swis. PEH dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay di Indonesia selama 164 hari sejak 6 Juni 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menyebutkan, PEH telah melampaui masa tinggal di Indonesia selama 164 hari. Warga swiss ini masuk ke Aceh pada 21 Mei 2024.
“Sebelumnya PEH dari Kuala Lumpur, Malaysia masuk ke Indonesia melalui Denpasar, Bali pada 07 Mei 2024, dengan masa izin tinggal selama 30 hari, namun ia melanjutkan perjalanan ke Aceh,”sebut Ginting.
pada bulan Desember, turis asal Swiss ini ditahan petugas Imigrasi saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. PEH ditahan karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dia diamankan saat mau terbang ke Kuala Lumpur dari bandara SIM. Selama di Aceh, perempuan ini tinggal di Dian Rana Bungalow, Lampuuk, Aceh Besar,” ujar Gido Ginting.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, dengan pengawasan dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Ginting menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” Tutup Kepala Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.