Aceh Tengah – Petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS 1 kelurahan Takengon Timur, siapkan proses perhitungan surat suara. Pembukaan kotak suara akan dimulai pukul 14.00 WIB setelah selesai semua tahapan pemungutan suara.
Petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara, KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 di Lapangan Sanggamara, Takengon, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah telah menyiapkan alur perhitungan surat suara pemilihan kepala daerah Pilkada 2024. Ketua KPPS TPS 1, Maulana mengatakan bahwa di dalam TPS ini terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 538 dan daftar pemilih tambahan atau DPTB sebanyak 2 orang. Maulana menjelaskan proses penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dilaksanakan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 14.00 WIB. Ketika masa perhitungan juga akan di tampilkan pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTB, DPK dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya serta penjumlahan surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos dan surat suara yang tidak digunakan. Ketika proses perhitungan suara maka akan di saksikan oleh saksi partai dan saksi paslon guna menjaga sah atau tidak suara tersebut. Saksi juga memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur kemudian Bupati dan Wakil Bupati.
“Kalau tutup pemilihan jam 01.00 sudah tutup, dari jam 12.00 sampai jam 13.00 itu tambahan, habis itu langsung tutup langsung penghitungan suara. DPT ada 538 kalau ddan DPTB ada dua orang,” Ujar Maulana Ketua KPPS TPS 1 Kelurahan Takengon Timur, Aceh Tengah
Sementara itu Maulana menyebutkan, terdapat 6 TPS di Lapangan Sanggamara Takengon Aceh Tengah ini, dimana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya sangat tinggi sejak di bukanya TPS 1 pukul 08.00 WIB. (Basyar)