Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghormati keputusan Panwaslih yang melaporkan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pihak KIP Aceh menilai hal tersebut adalah ruang hukum yang sangat dihargai dan dihormati bersama.
Berdasarkan kajian panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner (KIP) Aceh, baik berdasarkan laporan warga maupun temuan internal. Menindaklanjuti temuan tersebut Panwaslih Aceh telah melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi laporan tersebut, wakil ketua KIP Aceh Agusni menyebut pihaknya sangat menghargai dan menghormati apa yang dilakukan Panwaslih. Karena Panwaslih berhak mengadukan ke DKPP jika terjadi suatu kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KIP Aceh. Agusni menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan klarifikasi terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Panwaslih Aceh terhadap KIP. Meski beberapa waktu lalu panwaslih telah memanggil pimpinan KIP Aceh namun baru 4 atau 5 orang yang dimintai klarifikasi.
“Saya kira ini adalah ruang hukum yang sangat kita hargai dan hormati bersama karena itu kewenangan yang saya kira tidak hanya panwaslih tapi siapapun berhak untuk mengajukan sesuatu yang barang kali dalam pandangannya keliru atau salah yang dilakukan oleh peyelenggara dalam hal ini yaitu KIP Aceh,” Ujar Agusni Ah Wakil Ketua KIP Aceh
Agusni juga menambahkan bila dilakukan penandatanganan berita acara maka harus sesuai dengan apa yang disampaikan yang tertuang dalam berita acara. (Teuku Ferry)