Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menetapkan hasil perhitungan surat suara pemilihan kepala daerah tahun 2024, penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka, selama proses perhitungan surat suara hingga pleno dilaksanakan tidak ada pihak yang merasa keberatan.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, menetapkan hasil perhitungan surat suara pemilihan kepala daerah, untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut satu Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang meraih suara sebanyak 56.480 suara di Aceh Barat. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Muzakkir Manaf-Fadhullah memperoleh 61.519 suara.
Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, pasangan nomor urut 1 Tarmizi-Said Fadheil meraih 66.097 suara sedangkan pasangan nomor urut 2, Haji Kamaruddin-Adi Ariyadi meraih 52.536 suara, sehingga untuk tingkat bupati di Aceh Barat pasangan Tarmizi-Said Fadeil mendapatkan suara terbanyak.
Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, mengatakan selama proses perhitungan surat suarat hingga pleno penetapan tidak ada gugatan mau pun keberatan dari saksi dan juga pihak panwaslih, sehingga pilkada di Aceh Barat berjalan dengan lancar.
“Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Alhamdulillah sampai dengan hari ini kita sudah selesai melakukan dan hasilnya kita sudah menetapkan sesuai dengan berita acara dan SK untuk pasangan calon Bupati,” Ujar Cici Darmayanti ketua KIP Aceh Barat
Untuk surat suara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pihak KIP Aceh Barat akan membawa kembali ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan pleno selanjutnya. (Azhar)