Categories: VIRAL

KEJARI LHOKSEUMAWE EKSEKUSI HARIADI TERPIDANA KASUS KORUPSI RS ARUN KE LAPAS LHOKSEUMAWE

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;tvriacehnews&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;12&sol;WhatsApp-Image-2024-12-18-at-11&period;25&period;44-1-edited&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-6237" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lhokseumawe-Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Lhokseumawe resmi menahan Hariadi&comma; terpidana kasus korupsi Rumah Sakit &lpar;RS&rpar; Arun ke Lembaga Pemasyarakatan &lpar;Lapas&rpar; Kelas II Lhokseumawe pada Selasa &lpar;17&sol;12&rpar; siang&period; Eksekusi ini dilakukan setelah Kejari Lhokseumawe menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung &lpar;MA&rpar; RI beberapa hari lalu terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe &lpar;RSAL&rpar; tahun 2016-2022&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 5562 K&sol;Pid&period;Sus&sol;2024 pada tanggal 9 Oktober 2024&comma; Hariadi yang menjabat sebagai mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022&comma; divonis hukuman delapan tahun penjara&comma; dikurangi masa tahanan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16&comma;8 Miliar yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap&period; Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta&period;<br>Kepala Kejaksaan Negeri &lpar;Kajari&rpar; Lhokseumawe&comma; Feri Mupahir&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; mengatakan eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggilan JPU&period; Sebelum penahanan&comma; tim kejari bersama tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hariadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hariadi hadir ke kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09&period;00 WIB untuk menjalani eksekusi&period; Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis&comma; yang menyatakan bahwa kondisinya sehat&comma; terpidana Hariadi langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe&comma;&&num;8221&semi; jelas Feri Mupahir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; Kejaksaan Negeri Lhokseumawe&comma; telah menyita uang sebesar Rp 10&period;622&period;282&period;320 atau 10 M dari terpidana Hariadi&comma; yang menjadi bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 16&comma;8 Miliar&comma; sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K&sol;Pid&period;Sus&sol;2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah setor ke kas negara&comma; sisanya Rp 6&comma;2 Miliar lagi&comma; kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya&comma; berupa tanah&comma; rumah&comma; toko&comma; dan kendaraan&comma;” sebut Kajari Lhokseumawe&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain Hariadi&comma; kasasi Mahkamah Agung &lpar;MA&rpar; juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suadi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara&comma; dan pidana denda sebesar Rp 400 Juta&period; Apabila denda tersebut tidak dibayar&comma; maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun hingga saat ini&comma; tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe belum dapat mengeksekusi Suadi Yahya&comma; karena hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Muara Dua bersama Kasi Pidsus&comma; mantan Walikota Lhokseumawe ini mengalami sejumlah penyakit serius&comma; yakni stroke&comma; iskemik&comma; hipertensi&comma; dan diabetes mellitus&comma; sehingga membutuhkan pendampingan saat beraktivitas sehari-hari&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan terus memantau kondisi kesehatan Suaidi secara berkala&period; Jika kondisinya membaik dan sudah mampu beraktivitas mandiri&comma; eksekusi akan segera dilakukan&period;<br><&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
muhammad ilyas

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago