Shopping cart

Magazines cover a wide array subjects, including but not limited to fashion, lifestyle, health, politics, business, Entertainment, sports, science,

TnewsTnews
  • Home
  • VIRAL
  • KEJARI LHOKSEUMAWE EKSEKUSI HARIADI TERPIDANA KASUS KORUPSI RS ARUN KE LAPAS LHOKSEUMAWE
VIRAL

KEJARI LHOKSEUMAWE EKSEKUSI HARIADI TERPIDANA KASUS KORUPSI RS ARUN KE LAPAS LHOKSEUMAWE

Email :5

Lhokseumawe-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan Hariadi, terpidana kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (17/12) siang. Eksekusi ini dilakukan setelah Kejari Lhokseumawe menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI beberapa hari lalu terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, Hariadi yang menjabat sebagai mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, divonis hukuman delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 Miliar yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., mengatakan eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggilan JPU. Sebelum penahanan, tim kejari bersama tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hariadi.

“Hariadi hadir ke kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani eksekusi. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, yang menyatakan bahwa kondisinya sehat, terpidana Hariadi langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” jelas Feri Mupahir.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 atau 10 M dari terpidana Hariadi, yang menjadi bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 16,8 Miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024.

“Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 Miliar lagi, kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko, dan kendaraan,” sebut Kajari Lhokseumawe.

Selain Hariadi, kasasi Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suadi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 400 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Namun hingga saat ini, tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe belum dapat mengeksekusi Suadi Yahya, karena hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Muara Dua bersama Kasi Pidsus, mantan Walikota Lhokseumawe ini mengalami sejumlah penyakit serius, yakni stroke, iskemik, hipertensi, dan diabetes mellitus, sehingga membutuhkan pendampingan saat beraktivitas sehari-hari.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan terus memantau kondisi kesehatan Suaidi secara berkala. Jika kondisinya membaik dan sudah mampu beraktivitas mandiri, eksekusi akan segera dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts