VIRAL

Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Yang Merugikan Negara Senilai 1,6 Miliar

&NewLine;<p>Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti &lpar;Tahap II&rpar; dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan &lpar;SPP&rpar; pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat &lpar;PNPM&rpar; Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga&comma; Aceh Besar&comma; yang terjadi pada 2014 hingga 2017&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tersangka berinisial M &lpar;35&rpar; diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1&period;622&period;364&period;000&comma; berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar&period; Dalam proses penyidikan&comma; penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338&period;877&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar&comma; Jemmy Novian Tirayudi&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; M&period;Si&comma; menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional &lpar;PTO&rpar; PNPM Mandiri Perdesaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan&period; Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan&comma;” ujar Jemmy&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat &lpar;1&rpar; huruf a&comma; b&comma; ayat &lpar;2&rpar;&comma; dan ayat &lpar;3&rpar; Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar&comma; Filman Ramadhan&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menambahkan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas&comma; dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
muhammad ilyas

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago