Categories: VIRAL

Kasasi KIP Dikabulkan MA, Pilkada Aceh Tamiang Lawan Kotak Kosong

&NewLine;<p>Aceh Tamiang &&num;8211&semi; Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh komisi independen pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024 terkait sengketa tata usaha negara pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang&comma; atas putusan ini Pilkada Aceh Tamiang di pastikan hanya satu calon yakni pasangan Armia Pahami dan Ismail nomor urut satu yang akan melawan nomor urut dua tanpa gambar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mahkamah agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh komisi independen pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024 terkait sengketa tata usaha negara pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang&period; Putusan Mahkamah Agung ini selanjutnya membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Hamdan Sati dan Febriadi tidak dapat diterima&period; Amar putusan mahkamah agung tersebut tertuang di akun resmi kepaniteraan&period;mahkamahagung&period;go&period;id dan dapat diakses oleh masyarakat umum&period; Sementara ketua divisi hukum dan pengawasan KIP Aceh Tamiang&comma; Mauliza Wira Kesuma yang dikonfirmasi via whatsapp menyatakan telah menerima informasi ihwal putusan perkara ditingkat kasasi tersebut&period; Wira menjelaskan bahwa putusan mahkamah agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan&period; Oleh karenanya KIP Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan&comma; transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang&period; Wira memastikan bahwa KIP tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi&comma; keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah&period; &lpar;Abdul Rozzaq&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
vitra

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago