Banda Aceh – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor urut 2 Muzakir Manaf-Fadhlullah melaporkan Fadhil Rahmi ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Laporan itu didasarkan atas tuduhan bahwa Syech Fadhil yang juga calon wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 berpasangan dengan Bustami Hamzah telah melanggar aturan kampanye.
Juru bicara Bustami Hamzah (Om Bus) – Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Thamrem Ananda mengungkapkan saat Syech Fadhil hadir dan membuka olimpiade bahasa arab yang dilaksanakan oleh forum guru musyawarah mata pelajaran bahasa arab di Man 1 Banda Aceh pada 5 Oktober 2024 lalu. Tim Mualem – Dek Fad menganggap Syech Fadhil telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 terkait larangan kampanye di tempat Pendidikan. Menanggapi laporan tersebut, juru bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda menegaskan kehadiran Syech Fadhil disana bukanlah bentuk kampanye sebab Syech Fadhil diundang dalam kapasitasnya sebagai alumni timur tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan sebagai calon Wakil Gubernur Aceh.
“Menurut kita itu sesuatu yang sangat tidak beralasan karena apa yang telah dilakukan syech fadil itu bukan dalam bentuk kampanye, sudah setiap tahun beliau di undang dalam acara tersebut dan beliau hadir dan kebetulan beliau menjadi kapasitas calon Geubernur karena yang kita pahami sesuai dengan aturan kanun yang ada di nomor 12 tahun 2016 yang kemudian di perbaharui menjadi qanun nomor 7 tahun 2024,” Ujar Thamren Ananda Jubir Om Bus
Thamren menambahkan, kehadiran Syech Fadhil disana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih melainkan sebagai bentuk kepedulian. (Teuku Ferry)