Categories: VIRAL

Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap

&NewLine;<p>Aceh Utara &&num;8211&semi; Satreskrim Polres Aceh Utara&comma; menangkap tiga perangkat Desa Sah Raja&comma; Pante Bidari&comma; Aceh Timur&comma; karena diduga menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu&period; Ketiganya diringkus saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Wilayah Aceh Utara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Video amatir memperlihatkan detik-detik tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara&comma; menangkap tiga perangkat Desa Asal Sah Raja&comma; Kecamatan Pante Bidari&comma; Aceh Timur&comma; karena diduga menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu&period; Mereka ditangkap di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu&comma; Kecamatan Tanah Jambo Aye&comma; Aceh Utara&period; Usai diringkus&comma; ketiga terduga pelaku yang berinisial &lpar;R&rpar;&comma; &lpar;Z&rpar; dan &lpar;I&rpar; beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan&period; Ketiganya merupakan bendahara&comma; sekretaris desa dan kepala dusun di desa tempat tinggal mereka&period; Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung dengan kondisi masih basah&period; Dari hasil pemeriksaan polisi&comma; kulit satwa dilindungi tersebut&comma; didapatkan pelaku &lpar;R&rpar; setelah menjeratnya di kawasan pedalaman hutan Kecamatan Langkahan&comma; Aceh Utara&period; Saat penangkapan &lpar;R&rpar; membawa barang bukti bersama pelaku &lpar;Z&rpar; menggunakan sepeda motor&comma; sementara pelaku &lpar;I&rpar; berperan untuk mencari pembeli&period;<br>&OpenCurlyDoubleQuote;Ya sedang melakukan transaksi menjual kulit harimau Sumatera dan kulit beruang madu serta tulang Harimau Sumatera&comma; pelaku diancam dengan hukuman sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b contoh pasal 40 a ayat 2 dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konsultasi SDA hayati dan ekosistemnya contoh pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun&comma;” Ungkap AKBP Nanang Indra Bakti Kapolres Aceh Utara<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kini ketiga pelaku beserta barang bukti kulit satwa dilindungi tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut&period; Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya&comma; dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara&period; &lpar;Fajar Siddik&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
vitra

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago