Aceh Utara – Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga perangkat Desa Sah Raja, Pante Bidari, Aceh Timur, karena diduga menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu. Ketiganya diringkus saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Wilayah Aceh Utara.
Video amatir memperlihatkan detik-detik tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap tiga perangkat Desa Asal Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, karena diduga menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu. Mereka ditangkap di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang berinisial (R), (Z) dan (I) beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya merupakan bendahara, sekretaris desa dan kepala dusun di desa tempat tinggal mereka. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung dengan kondisi masih basah. Dari hasil pemeriksaan polisi, kulit satwa dilindungi tersebut, didapatkan pelaku (R) setelah menjeratnya di kawasan pedalaman hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan (R) membawa barang bukti bersama pelaku (Z) menggunakan sepeda motor, sementara pelaku (I) berperan untuk mencari pembeli.
“Ya sedang melakukan transaksi menjual kulit harimau Sumatera dan kulit beruang madu serta tulang Harimau Sumatera, pelaku diancam dengan hukuman sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b contoh pasal 40 a ayat 2 dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konsultasi SDA hayati dan ekosistemnya contoh pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” Ungkap AKBP Nanang Indra Bakti Kapolres Aceh Utara
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti kulit satwa dilindungi tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fajar Siddik)