Categories: VIRAL

Jika Kotak Kosong Menang, Aceh Utara Akan Dipimpin Penjabat Bupati

&NewLine;<p>Aceh Utara &&num;8211&semi; Komisi Independen Pemilihan &lpar;KIP&rpar; Aceh Utara menyebutkan hanya ada satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Pilkada 2024&period; Sesuai dengan peraturan KPU&comma; jika kotak kosong menang minimal 50 persen plus 1&comma; maka kabupaten tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Bupati&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah &lpar;Pilkada&rpar; 2024 di Aceh Utara&comma; hanya diikuti oleh satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati&comma; yakni pasangan Ismail A Jalil dan Tarmizi panyang dari Partai Aceh&comma; yang juga diusung oleh 14 partai lainnya&period; Ketua KIP Aceh Utara&comma; Hidayatul Akbar menyebutkan kondisi ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah Pilkada di daerah tersebut&period; Pada dasarnya calon tunggal itu dibenarkan secara aturan&period; Hidayat menambahkan&comma; calon tunggal pada Pilkada 2024 di Aceh Utara harus menang minimal 50 persen plus 1&period; Namun sebaliknya&comma; jika kotak kosong menang&comma; sesuai aturan maka Aceh Utara akan dipimpin oleh Penjabat Bupati&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu&comma; telah membahas skenario yang menyarankan opsi untuk mengadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya&comma; jika kotak kosong menang&period; Terkait hal itu&comma; KIP Aceh Utara mengaku hanya menunggu instruksi dari KPU RI&period; Sementara ini KIP hanya menjalankan semua tahapan dan aturan yang telah berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita hanya menunggu bagaimana instruksi dari KPU RI terkait dengan hal tersebut &nbsp&semi;Cuma tugas kami menjalankan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku dan aturan-aturan yang berlaku saat ini&comma; jika memang nanti 50 persen lebih dimenangkan oleh ayahwa panyang atau Tarmizi memenangkan 50 persen plus 1 itu akan ditetapkan sebagai calon pemenang namun sebaliknya jika kotak kosong itu menang akan ditunjuk Pj oleh Kemendagri&comma;” Ujar Hidayatul Akbar Ketua KIP Aceh Utara<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelumnya KIP Aceh Utara telah membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu&comma; kemudian masa pendaftaran lanjutan pada 2 hingga 4 September 2024&period; Namun selama tahapan tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar&period; &lpar;fajar siddik&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
vitra

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago