Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyebutkan hanya ada satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Pilkada 2024. Sesuai dengan peraturan KPU, jika kotak kosong menang minimal 50 persen plus 1, maka kabupaten tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Bupati.
Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Utara, hanya diikuti oleh satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni pasangan Ismail A Jalil dan Tarmizi panyang dari Partai Aceh, yang juga diusung oleh 14 partai lainnya. Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar menyebutkan kondisi ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah Pilkada di daerah tersebut. Pada dasarnya calon tunggal itu dibenarkan secara aturan. Hidayat menambahkan, calon tunggal pada Pilkada 2024 di Aceh Utara harus menang minimal 50 persen plus 1. Namun sebaliknya, jika kotak kosong menang, sesuai aturan maka Aceh Utara akan dipimpin oleh Penjabat Bupati.
Sementara itu DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu, telah membahas skenario yang menyarankan opsi untuk mengadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya, jika kotak kosong menang. Terkait hal itu, KIP Aceh Utara mengaku hanya menunggu instruksi dari KPU RI. Sementara ini KIP hanya menjalankan semua tahapan dan aturan yang telah berlaku.
“Kita hanya menunggu bagaimana instruksi dari KPU RI terkait dengan hal tersebut Cuma tugas kami menjalankan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku dan aturan-aturan yang berlaku saat ini, jika memang nanti 50 persen lebih dimenangkan oleh ayahwa panyang atau Tarmizi memenangkan 50 persen plus 1 itu akan ditetapkan sebagai calon pemenang namun sebaliknya jika kotak kosong itu menang akan ditunjuk Pj oleh Kemendagri,” Ujar Hidayatul Akbar Ketua KIP Aceh Utara
Sebelumnya KIP Aceh Utara telah membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu, kemudian masa pendaftaran lanjutan pada 2 hingga 4 September 2024. Namun selama tahapan tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. (fajar siddik)