Banda Aceh – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) migas mendesak Pemerintah Aceh menertibkan penjualan gas LPG 3 Kg. Selain merusak iklim usaha, penjualan gas secara ilegal dinilai sangat merugikan Masyarakat, khususnya menengah kebawah.
Desakan penertiban penjualan gas LPG 3 Kg disampaikan menyusul maraknya penjualan gas subsidi di lokasi-lokasi tak resmi. Selain di kios-kios, gas bagi warga kurang mampu tersebut dengan mudah ditemukan di toko-toko kelontong meski dengan harga jual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut ketua Hiswana migas Aceh Nahrawi Noerdin mengatakan lemahnya pengawasan menjadi penyebab dijualnya gas LPG 3 Kg di tempat yang tidak resmi, kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat, karena akan kesulitan mendapat harga gas yang sesuai harga eceran tertinggi sebesar 18 ribu pertabung.
Tak hanya itu, keberadaan gas LPG 3 Kg di penjual tak resmi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat serta penyaluran yang tidak tepat sasaran. Perbedaan het gas 3 Kg yang ditetapkan pemerintah, dengan harga jual di kios pengecer juga memicu munculnya pangkalan nakal dan oknum-oknum yang mencari keungtungan pribadi.
“Kenapa beredar di pengecer kita ada satu keluarga lima orang nih nah semuanya ini mengambil bagian satu tabung perorang lima orang terjadi pengecer karena disparitas harga tuh sangat jauh nah jadi lima orang membawa tabung lima orang sehingga di jualah di kios, siapa yang mengontrol dan mengawasi ini nah ini harus kita sama-sama jadi data tuh harus benar-benar akurat kalau data penyalurannya. Saya rasa itu tidak optimal aja kalau pangkalan udah cukup untuk apa disebar begitu besar pangkalannya ya mungkin ada pangkalan satu desa ada empat pangkalan ya dikasih satu kalau memang itu bisa diawasi bisa dikontrol harganya ya kan sehingga ini dibuatlah skema namanya pangkalan binaan,” Ungkap Nahrawi Noerdin Ketua Hiswana Migas Aceh
Nahrawi menambahkan tak hanya kios-kios illegal, lemahnya pengawasan juga memicu munculnya peredaran gas oplosan ditengah masyarakat Aceh. Tak hanya pemerintah masyarakat diimbau turut mengawasi dan melapor jika menemukan keberadaan pangkalan tak resmi disekitar lingkungan masing-masing. (Arman Konadi)