Categories: VIRAL

DISPERINDAGKOP LHOKSEUMAWE GELAR SIDAK KE SPBU JELANG LIBUR PANJANG NATARU

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;tvriacehnews&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;12&sol;WhatsApp-Image-2024-12-18-at-11&period;28&period;04-edited-scaled&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-6241" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lhokseumawe – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah &lpar;Disperindagkop dan UKM&rpar; Kota Lhokseumawe melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan inspeksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum &lpar;SPBU&rpar; Tarmizi&comma; Kecamatan Muara Dua&comma; Selasa&lpar; 17&sol;12&sol; 2024&rpar;&period; Sidak ini bertujuan memastikan keakuratan volume bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen&comma; terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru &lpar;Nataru&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Disperindagkop dan UKM&comma; Muhammad Rizal&comma; menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur standar untuk mengantisipasi kecurangan yang merugikan konsumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Alhamdulillah&comma; hasil sidak menunjukkan volume bahan bakar masih dalam ambang batas toleransi sesuai aturan&period; Ini penting agar masyarakat yang menggunakan SPBU di jalur lintas provinsi Medan-Banda Aceh tetap mendapatkan pelayanan sesuai standar&comma;” ujar Muhammad Rizal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>SPBU Tarmizi adalah salah satu dari empat SPBU di jalur lintas provinsi yang diprediksi akan mengalami lonjakan antrian kendaraan selama libur panjang&period; Dalam inspeksi ini&comma; Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap indikasi kecurangan&comma; seperti penggunaan alat ukur yang tidak akurat atau pemalsuan volume BBM&period; Jika ditemukan pelanggaran&comma; pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan hukum sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal&comma; dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami juga mengimbau para pengendara untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan&comma; seperti pencampuran bahan bakar&comma; penjualan BBM di bawah standar&comma; atau pemalsuan volume&period; Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia juga meminta seluruh aparat keamanan untuk berkolaborasi dalam pengawasan&comma; sehingga distribusi BBM bersubsidi di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lancar&period; Dengan langkah ini&comma; diharapkan masyarakat dan pelaku perjalanan dapat menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman&period;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
muhammad ilyas

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago