Categories: VIRAL

BNNP Aceh Musnahkan Satu Kilogram Sabu-Sabu

&NewLine;<p>Aceh Besar &&num;8211&semi; Badan Narkotika Nasional Provinsi &lpar;BNNP&rpar; Aceh memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram lebih&period; Seluruh barang bukti disita dari tiga pelaku yang diduga jaringan peredaran sabu-sabu Malaysia-Aceh&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan di Kota Lhokseumawe ini dilakukan di Kantor BNNP Aceh&comma; pada Kamis pagi&period; Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam blender yang telah diisi cairan alcohol&period; Pemusanahan disaksikan tim jaksa kejaksaan tinggi Aceh&comma; petugas BPOM dan petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh&period; Petugas juga menghadirkan Armia&comma; Ramzi dan Ahmad Zarkasi tersangka peredaran barang haram ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali mengatakan bahwa penangkapan berawal informasi adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Cot Trieng Kecamatan Muara Satu&comma; pada 2 Oktober 2024 lalu&period; Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan 2 bungkus plastik kemasan teh cina dari ketiga pelaku yang ditangkap di dua lokasi terpisah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada intinya suatu kejahatan itu selalu berkembang baik teknik penjualannya maupun sasarannya&period; Kami sebagai aparat yang melaksanakan tindakan narkoba selalu mencari jalan&comma; solusi dan strategi terbaik untuk menggagalkan kejahatan-kejahatan narkotika ini&comma;” Ungkap Brigjen&period; Pol&period; Marzuki Ali Basyah Kepala BNNP Aceh<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Marzuki menambahkan ketiga pelaku merupakan orang yang berperan menyimpan&comma; mengambil dan menyediakan tempat menyimpan sabu-sabu&comma; sesuai arahan M Ali Hasbi dan Fajar&comma; yang kini buron&period; Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini ditahan di sel tahanan BNNP Aceh&period; Para pelaku dijerat pasal 112 Juncto 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara atau pidana maksimal 20 tahun penjara&period; &lpar;Arman Konadi&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Advertisements
Advertisements
vitra

Recent Posts

Meugang, Daya Beli Masyarakat di Lhokseumawe Menurun

Lhokseumawe – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat Aceh menjalankan tradisi Meugang atau Makmeugang…

3 months ago

Jelang Idul Adha, Pemko Lhokseumawe Sidak Harga Pasar

Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak…

3 months ago

Kasus Malaria di Aceh Selatan Meningkat

Aceh Selatan - Kasus malaria di Aceh Selatan mengalami peningkatan yang signifikan sejak awal tahun…

3 months ago

TVRI Aceh Jalin Kerjasama Strategis Dengan RSUD Meuraxa

Banda Aceh - TVRI stasiun Aceh menjalin kerja sama penting dengan RSUD Meuraxa Banda Aceh…

3 months ago

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Curanmor

Lhokseumawe - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan rental, serta…

3 months ago

TNI RENOVASI KOMPLEK MAKAM TEUKU UMAR

Aceh Barat – TNI jajaran Korem 012/Teuku Umar di bawah Kodam Iskandar Muda melaksanakan renovasi…

3 months ago