Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian dan bea cukai, kembali mengagalkan upaya penyeludupan 29,25 kilogram sabu, di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur. Petugas menangkap 6 pelaku berikut satu unit kapal yang diduga kuat bagian dari jaringan peredaran sabu Malaysia – Indonesia.
Berlangsung di aula kantor BNN Provinsi Aceh, selasa pagi, pengungkapan upaya penyeludupan 29,25 kg sabu dihadiri langsung, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Marthinus Hukom. Release pengungkapan barang haram ini juga dihadiri oleh pangdam, Wakapol Aceh, unsur forkopimda Aceh serta pejabat intansi vertikal terkait.
Selain sabu, petugas menghadirkan PU, SA, AL, anak buah kapal oskadon yang digunakan para pelaku menjalankan misinya. Tak hanya ketiganya, dalam pengembangan, petugas juga mengamankan pelaku berinisial MK, MN dan PU dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan ini juga merupakan bentuk komitmen instansi terkait dalam perang melawan narkotika yang dinilai masih menjadikan Indonesia sebagai pasar perdagangan narkotika internasional. Pengungkapan ini diharapkan mampu menekan kasus penyalahgunaan narkotika yang kini telah berdampak bagi 3,3 juta warga di Indonesia.
“Narkoba itu ada tiga hal kalau kita bicara tentang narkoba, yang pertama moral dan mental bangsa, karena dia merusak maka yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan generasi muda dan kami tidak mampu mewujudkan Indonesia emas 2045 kalau kita tidak memulai dari Pembangunan generaasi diperhadapkan dengan kerusakan narkoba ini. Yang kedua adalah bisnis haram Ketika mereka menggunakan teori bisnis maka yang terjadi adalah ekspansi pasar. 3,33 juta warga Indonesia yang terdapat kita punya 312000 remaja yang juga pengguna narkoba dari hasil prevalensi,” Ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.,
Tak hanya menyelamatkan 50 milyar keuangan negara, pengagalan upaya penyeludupan 29.25 kilogram sabu ini, diperkirakan mampu menyelamatkan 50 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sabu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku kini ditahan di BNNP Aceh. Pelaku dijerat Pasal 11 4 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Arman Konadi)