Langsa – Tim gabungan bea cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, barang impor dan rokok illegal. Adapun nilai potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai 165 Miliar Rupiah.
Tim gabungan bea cukai Langsa bersama Subdenpom Iskandar Muda Langsa dan satuan narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, barang impor dan rokok illegal. Nilai potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan mencapai 165 Miliar Rupiah.
Kepala kantor bea cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2024. Di perairan Aceh Tamiang petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan barang impor ilegal berupa 22 unit kendaraan bermotor roda dua, satwa, teh hijau dan suku cadang kendaraan turut diamankan. Selain itu petugas juga berhasil menemukan sebanyak 42 karton rokok ilegal di Aceh Timur.
“Kami melakukan tindakan bersama dengan narkotik invertigation center pada mesin polri 20 kg sabu-sabu dengan 4 tersangka satu speed dan 4 handphone sudah kita angkat dan sekarang dalam tahap proses penyelidikan oleh baris polri, yang kedua kami juga melakuka penindakan terhadap 42 kota rokok ilegal,” Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa
Sulaiman menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang illegal. (Mulyadi)