Aceh Jaya – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024 Panwaslih Aceh Jaya mengingatkan sikap netral ASN dan kepala desa. Netralitas ASN dan perangkat desa merupakan pilar penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, damai dan berintegritas.
Para peserta Pilkada tahun 2024 mulai melakukan kampanye terbatas maupun terbuka, demi kelangsungan proses Pilkada yang demokratis Panwaslih Aceh Jaya mengingatkan para ASN dan aparatur desa tidak melakukan politik praktis mendukung salah satu paslon pada Pilkada. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. Jika ada ASN ditemukan melanggar hal tersebut, Panwaslih Aceh Jaya akan menginstruksikan kepada instansi terkait dan pimpinan daerah agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua divisi pelanggaran dan pencegahan Panwaslih Aceh Jaya Mahlal menyatakan dalam masa kampanye, Panwaslih terus melakukan pemantauan dengan melibatkan para Panwaslihcam dan PPG sebagai bentuk pencegahan pelanggaran yang bisa terjadi saat kegiatan kampanye berlangsung.
“Ini sudah memasuki tahapan kampanye jadi kami menghimbau kepada seluruh asn untuk bersikap netral dalam kampanye karena apa bila asn tidak netral maka akan ada unsur pidana disitu baik itu penurunan pangkat ataupun bisa jadi pemecatan,” Ujar Mahlal Ketua Divisi Pelanggaran dan Pencegahan Panwaslih Aceh Jaya
Demi mensukseskan Pilkada yang berlangsung di Aceh Jaya para masyarakat juga diminta untuk pro aktif memantau dan jika menemukan pelanggaran segera laporkan ke pihak Panwaslih demi Pilkada yang bersih, aman dan juga tentram. (Musliadi)