Aceh Besar – Sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, belum mengajukan cuti selama pemilihan kepala daerah, meski tahapan kampanye telah dimulai. Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mukthi menyampaikan permohonan cuti diprediksi baru disampaikan anggota DPRK Aceh Besar, jelang kampanye rapat umum.
Belum adanya pengajuan cuti dinilai karena tahapan kampanye masih berada di tahap kampanye tatap muka atau belum memasuki kampanye rapat umum. Menurut ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mukthi permohonan cuti diprediksi baru disampaikan anggota DPRK Aceh Besar, jelang kampanye rapat umum.
Anggota DPRK Aceh Besar dinilai akan mematuhi ketentuan sebagamana aturan komisi pemilihan umum Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye khususnya Pasal 53 tersebut. DPRK Aceh Besar juga segera mengintruksikan agar anggotanya mengajukan cuti guna mencegah penafsiran negatief ditengah Masyarakat.
Sejumlah anggota DPRK di Kabupaten Aceh Besar diyakini akan ambil bagian dimasa kampanye, guna mengkampanyekan pasangan calon yang diusung. Ini karena mereka berasal dari sejumlah partai politik baik lokal maupun nasional.
“ Mungkin bisa kita bicarakan supaya nanti jangan salah tafsiran sehingga kawan-kawan bisa mengajukan itu yang sudah pasti kalau yang terlibat di dalam partai politik ya mereka harus cuti nah untuk melaksanakan kampanye bersama tidak mungkin mereka berkampanye tanpa ada strategi nanti akan menjadi tafsiran yang berbeda terhadap kalangan karena bisa disatu sisi Kita juga ada pasangan yang independent mungkin akan lihat ke sana juga,” Ujar Abdul Muchti Amd Ketua DPRK Aceh Besar
Panitia pengawas pemilihan Aceh Besar mengingatkan anggota DPRK agar mengambil cuti diluar tanggungan jika ikut mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini guna mencegah pemanfaatan atau menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan kelompok politiknya, sebagaimana peraturan PKPU Nomor 13 tahun 2024. Pasal tersebut mengatur, pejabat negara, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dan Pejabat Daerah lainnya, diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye. (Arman Konadi)