Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, memberikan kesempatan bagi pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit, untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Namun hingga batas akhir pendaftaran 20 November lalu, tidak ada pasien rumah sakit yang mengurus pindah memilih.
Masyarakat yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit, memiliki kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang. Nantinya pemilih akan dilayani oleh petugas TPS yang ada di desa sekitar Rumah Sakit. Namun sesuai dengan ketentuan, pasien tersebut harus mengurus pindah memilih, tujuh hari sebelum pemungutan suara. Komisioner KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri menyebut hingga batas akhir pendaftaran pada 20 November lalu, tidak ada pasien rumah sakit, yang mengurus pindah memilih. Hal itu diperkirakan terjadi lantaran proses perawatan pasien biasanya berlangsung selama tujuh hari. Sementara proses pindah memilih juga hanya bisa dilakukan tujuh hari sebelum pemungutan suara
“Kalau pasien dirumah sakit karena tidak ada yang mengurus, bukan tidak ada peluang tapi tidak ada yang mengurus untuk pindah memilihnya di sekitaran rumah sakitm andaipun nanti andaipun kemarin ada yang mengurus ya mungkin kita bisa libatkan petugas TPS yang paling terdekat di rumah sakit itu. Nah kalau warga yang sakitnya dirumah kemudian dia ada dalam DPT mungkin bisa melapor ke PPS nanti PPS akan mengarahkan petugas TPS yang terdekat nanti bisa dilayani akan ada petugas yang mendatangi pasien, itupun jika kondisi di TPSnya memungkinkan untuk petugasnya mendatangi pemilih tersebut,” Ungkap Zainal Bakri Komisioner Kip Lhokseumawe
Menurut KIP Lhokseumawe jika ada pemilih terdaftar dalam DPT, yang sakit saat hari pemungutan suara, bisa melaporkan langsung ke PPS, agar bisa dilayani oleh petugas TPS terdekat dengan mendatangi rumah pemilih tersebut. Namun, pelayanan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi TPS pada hari pemungutan suara. (Fajar Siddik)