Aceh Singkil – Sebanyak 48 Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengikuti pemeriksaan urine. Tes urine ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini narkotika. Dalam upaya mendukung gerakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggelar tes urine kepada seluruh pegawainya. Kegiatan ini bertujuan sebagai deteksi dini sekaligus bagian dari program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Program ini juga selaras dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN. Tes urine ini juga menjadi upaya dalam membangun zona integritas khususnya pada aspek pencegahan narkoba, guna memastikan seluruh pegawai memiliki pola piker, sikap dan kemampuan menolak penyalahgunaan narkotika
Kepala seksi intelijen kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan dari total 51 pegawai tes urine diikuti oleh 48 orang, sementara dua orang izin, dan satu orang lainnya masih cuti.
“Tujuan program ini kita ikutin dari pemerintah PPPGM Penyalahgunaan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, untuk pihak yang dilibatkan dari BNN Kabupaten Aceh Selatan kerjasama dengan kejaksaan negeri Aceh Singkil hasilnya negative semua,” Ujar Budi Febriandi Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan tim BNN Kabupaten Aceh Selatan menyatakan seluruh pegawai yang menjalani tes negatif narkoba. (Jakartawan Adhie Nugraha)