Shopping cart

Magazines cover a wide array subjects, including but not limited to fashion, lifestyle, health, politics, business, Entertainment, sports, science,

TnewsTnews
  • Home
  • HUKUM
  • BNNP Aceh Musnahkan Satu Kilogram Sabu-Sabu
HUKUM

BNNP Aceh Musnahkan Satu Kilogram Sabu-Sabu

Email :12

Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram lebih. Seluruh barang bukti disita dari tiga pelaku yang diduga jaringan peredaran sabu-sabu Malaysia-Aceh.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan di Kota Lhokseumawe ini dilakukan di Kantor BNNP Aceh, pada Kamis pagi. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam blender yang telah diisi cairan alcohol. Pemusanahan disaksikan tim jaksa kejaksaan tinggi Aceh, petugas BPOM dan petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Petugas juga menghadirkan Armia, Ramzi dan Ahmad Zarkasi tersangka peredaran barang haram ini.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali mengatakan bahwa penangkapan berawal informasi adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Cot Trieng Kecamatan Muara Satu, pada 2 Oktober 2024 lalu. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan 2 bungkus plastik kemasan teh cina dari ketiga pelaku yang ditangkap di dua lokasi terpisah.

“Pada intinya suatu kejahatan itu selalu berkembang baik teknik penjualannya maupun sasarannya. Kami sebagai aparat yang melaksanakan tindakan narkoba selalu mencari jalan, solusi dan strategi terbaik untuk menggagalkan kejahatan-kejahatan narkotika ini,” Ungkap Brigjen. Pol. Marzuki Ali Basyah Kepala BNNP Aceh

Marzuki menambahkan ketiga pelaku merupakan orang yang berperan menyimpan, mengambil dan menyediakan tempat menyimpan sabu-sabu, sesuai arahan M Ali Hasbi dan Fajar, yang kini buron. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini ditahan di sel tahanan BNNP Aceh. Para pelaku dijerat pasal 112 Juncto 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara atau pidana maksimal 20 tahun penjara. (Arman Konadi)

Related Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts