Aceh Jaya – Pemerintah Aceh melalui badan pengelola keuangan Aceh tahun 2024 menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif hingga 31 Desember 2024. Sejak diberlakukan pada Januari lalu, hingga kini 60 persen masyarakat di Aceh Jaya telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Hingga November 2024 sebanyak 60 persen warga Aceh Jaya telah memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh. Program yang memberikan penghapusan denda bagi pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Januari hingga Desember 2024. Program pemutihan pajak ini dinilai dapat memberikan keringanan kepada pembayar pajak atau pengguna kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak termasuk pajak progresif.
Salah seorang petugas Samsat Aceh Jaya, Brigadir Sandis Ferdianda mengatakan program ini mendapat respons positif dari masyarakat, dimana adanya program tersebut kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda tambahan.
“Untuk pemutihan pajak satu bulan lagi untuk persentasi masyarakat membayar pajak dari Januari 2024 sampai saat ini 60%. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk memmanfaatkan bulan ini untuk bayar pajak karena untuk denda dihapuskan,” Ungkap Brigadir Sandis Ferdianda Petugas Samsat Aceh Jaya
Adanya program ini diharapkan beban masyarakat bisa lebih ringan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini, masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda. (Musliadi)