Lhokseumawe – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, meminta pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan judi online, yang kian marak di kalangan masyarakat.
Menurut MPU untuk memutus mata rantai judi online tidak hanya dengan menertibkan pemain, namun juga perlu menertibkan dalang dari aktivitas terlarang tersebut.
Fenomena judi online kian marak dan meresahkan masyarakat, bahkan Kota Lhokseumawe disebut-sebut sebagai salah satu daerah di Provinsi Aceh, dengan pengakses judi online terbanyak. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait, untuk mengatasi permasalahan judi online, dengan memblokir seluruh situs agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Wakil ketua MPU Lhokseumawe Teungku Muhammad Isa mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat melalui pengajian hingga khutbah jum’at, untuk menjauhi segala bentuk perjudian terutama judi online. Karena selain dilarang dalam agama, juga tidak ada kemenangan dalam aktivitas judi online. Namun menurutnya, untuk memutus mata rantai aktivitas judi online tidak hanya dengan menertibkan para pemain, namun pemerintah juga harus menertibkan dalang dari aktivitas terlarang itu.
“Maunya mentri kominfo itu harus menutupi memutus mata rantai dengan judi online ini, karena apapun yang kita lakukan di daerah tempat terpencil apalagi kalau dipusat tidak memutuskan mata rantai itu kita tidak bisa,” Ujar Tgk. Muhammad Isa Wakil Ketua MPU Lhokseumawe
MPU Lhokseumawe mengakui tidak mudah untuk memberantas judi online, karena saat ini aktivitas perjudian itu bisa diakses kapan pun dan dimana pun. Sehingga selain diperlukan peran pemerintah untuk memblokir situs tersebut, juga dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk menghindari segala aktivitas perjudian. (Fajar Siddik)