Shopping cart

Magazines cover a wide array subjects, including but not limited to fashion, lifestyle, health, politics, business, Entertainment, sports, science,

TnewsTnews
  • Home
  • POLITIK
  • Pj Bupati Tanggapi Somasi Warga Perihal Perbaikan Jalan
POLITIK

Pj Bupati Tanggapi Somasi Warga Perihal Perbaikan Jalan

Email :12

Aceh Selatan – Pj Bupati Aceh Selatan menindaklanjuti surat pj gubernur aceh terkait perbaikan jalan yang dilayangkan warga Aceh Selatan. Dari verfikasi yang dilakukan, jalan tersebut tidak dapat dibangun sebab jalan tersebut tanah milik warga yang belum dibebaskan dan bukan jalan umum.

Somasi yang dilayangkan oleh salah seorang warga Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan terkait kerusakan jalan di Desa Lhok Bengkuang, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas PUPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi di lapangan oleh tim teknis bahwa jalan yang dimaksud. Dari verifikasi tersebut diketahui jalan itu bukan merupakan ruas jalan kabupaten dan tidak masuk dalam ruas jalan cempaka dusun hulu melainkan jalan non ruas Kabupaten.

“Sesuai dengan petunjuk dari surat bapak pj Gubernur Aceh mengenai tindak lanjut bandingan administrasi atau somasi saudari Febi dewiana Yayan, berkaitan dengan kerusakan jalan, berdasarkan itu kita telah menindaklanjuti segera untuk memerintahkan sanksi terkait yaitu pupr, dan hasil dari peninjauan tersebut luas jalan yang disebutkan adalah jalan Cempaka, namun setelah kita dalami materi somasi, jalan menuju rumah bersangkutan yaitu jalan lorong namun jalan tersebut blm menjadi aset gampung atau daerah krna masih tanah org lain, sehingga untuk proses pembangunan selanjutnya orang gampong perlu membebaskan jalan tersebut, untuk somasi ini kami memberikan apresiasi  bahwa ini adalah bagian kepedulian pemerintah,” Ujar Cut Syazalisma Pj Bupati Aceh Selatan

Dari pantauan di lapangan jalan yang dimaksud jalan lorong menuju rumah yang bersangkutan dengan panjang jalan hanya sekitar tujuh meter yang belum dlakukan pembangunan rabat beton. Tidak hanya itu, informasi yang diperoleh dari pemerintah Desa Lhok Bengkuang jalan tersebut tidak dapat dibangun karena jalan tersebut adalah tanah milik warga yang belum dibebaskan dan bukan jalan umum.  

“Dimana somasi saudara Febi Dewian ini, kami selaku pemerintah kampung sangat snagat tidak menerima ini karena jalan yang saudari sampaikan melalui somasi bukan merupakan ruas jalan kabupaten dan tidak masuk dalam ruas jalan Cempaka, jalan yang saudari sampai melaku somasi merupakan jalan lorong buntu, tidak terhubung dengan ruang jalan kabupaten dengan status tanah masih milik orang lain belum menjadi milik umum masyarakat atau desa, tidak benar jalan yg saudari somadi tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Aceh selatan sebagai ruas jalan kabupaten, belum pernah kmi pemerintah desa membuat permohonan atau proposal untuk pembangunan jalan tersebut ke kabupaten. Kalau memang pemilik tanah bisa bermusyawarah dngn pemerintah desa dan bisa memberikan jalan, kita akan coba menyisihkan sedikit dana kampung,” Ungkap Harmaini Keucik Desa Lhok Bengkuang

Jalan lorong tersebut tidak dapat dibangun dikarenakan jalan tersebut belum dilakukan pembebasan karena jalan tersebut masih milik warga setempat. (Asrulliadi)

Related Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts