Transformasi Pembiayaan Penanggulangan Bencana melalui Pooling Fund Bencana

Banda Aceh, 8 Oktober 2024 – Dalam rangka memperingati dua dekade bencana gempa bumi dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan finansial negara terhadap bencana. Pada acara Sosialisasi Pooling Fund Bencana (PFB) yang diadakan di Banda Aceh, Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, Wahyu Utomo, menyampaikan bahwa pembentukan PFB adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan mekanisme pendanaan yang lebih fleksibel dan proaktif dalam penanggulangan bencana.

Wahyu Utomo mengungkapkan, “Pooling Fund Bencana merupakan bagian krusial dalam Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang tujuannya mentranformasi pembiayaan penanggulangan bencana agar lebih sustainable.” Pooling Fund Bencana merupakan skema pembiayaan yang antisipatif, responsif, dan inovatif, untuk mengatasi keterbatasan pendanaan bencana yang selama ini hanya mengandalkan APBN dan APBD. Dengan melibatkan sumber-sumber pendanaan lain, seperti donor internasional dan asuransi, dengan PFB Indonesia bisa lebih siap menghadapi risiko bencana yang terus meningkat. Peristiwa gempa bumi dan tsunami Aceh 20 tahun lalu yang menelan lebih dari 170.000 korban jiwa dan menyebabkan kerugian hingga Rp 51,4 triliun telah menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia. Saat itu, alokasi dana cadangan bencana pemerintah hanya Rp 3,1 triliun, jauh dari mencukupi untuk menutup kerugian yang terjadi. Pemerintah kemudian menyadari perlunya transformasi pembiayaan penanggulangan bencana yang lebih berkelanjutan.

Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang diluncurkan pada tahun 2018 menjadi tonggak penting dalam mengatasi kesenjangan pendanaan ini. Melalui strategi tersebut, pemerintah mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan untuk memperkuat upaya preventif dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Salah satu elemen kunci dalam strategi ini adalah pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, menambahkan, “Frekuensi bencana di Indonesia terus meningkat, terutama akibat perubahan iklim dan prediksi gempa megathrust yang akan akan terjadi. Dengan adanya PFB, kita dapat mengelola risiko bencana secara lebih komprehensif, sehingga pemerintah dapat lebih cepat dan efisien dalam merespons dampak bencana.” PFB, yang diresmikan pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 75, berperan sebagai skema pengelolaan dana bencana yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, dan sumber dana sah lainnya. Dana yang terkumpul akan dikembangkan melalui instrumen investasi dan digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, termasuk transfer risiko melalui asuransi.

Selain memberikan pendanaan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, PFB juga memungkinkan komunitas masyarakat untuk mengajukan proposal pembiayaan

kegiatan penanggulangan bencana melalui pemerintah daerah. “Partisipasi pemerintah daerah dalam PFB bukanlah beban, melainkan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan menghadapi bencana,” ujar Damayanti Ratunanda, Direktur Penyaluran Dana BPDLH.

Pooling Fund Bencana telah memasuki tahap operasionalisasi dengan dana awal sebesar Rp7,3 triliun pada tahun 2023. Selain itu, regulasi teknis sedang disusun untuk mendukung pengumpulan, pengembangan, dan penyaluran dana PFB. Rencana jangka panjang mencakup penggunaan hasil pengembangan PFB untuk mendanai asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2025, yang akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di Indonesia. Melalui langkah-langkah antisipatif ini, Pooling Fund Bencana menjadi kunci dalam strategi pembiayaan risiko bencana yang inovatif dan responsif, serta memastikan kesiapan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menghadapi bencana yang akan datang.

“Sebagai pengelola Pooling Fund Bencana, peran strategis BPDLH adalah dalam mengembangkan dana melalui investasi jangka panjang dan menyalurkan dana tepat waktu ketika bencana terjadi. Dengan pendekatan inovatif ini, kami dapat membantu mempercepat penanganan dan mitigasi risiko bencana, memastikan bahwa dana tersedia dengan cepat dan efisien,” tutup Damayanti.

Pemerintah Indonesia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan risiko bencana melalui PFB. Dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan ketahanan bencana yang lebih baik dan menjadikan negara ini lebih tangguh di masa depan.

About the Author

vitra

Author

Advertisements

Advertisements

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.