Aceh Jaya – Memasuki tahapan kampanye Pilkada, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya belum menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon. Untuk itu Panwaslih meminta kepada masyarakat untuk secara pro aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan pelanggaran yang terjadi.
Tahapan pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye baik untuk Paslon Gubernur-Wakil Gubernur maupun Paslon Bupati-Wakil Bupati. Masa kampanye ini banyak dimanfaatkan oleh para paslon untuk menarik perhatian warga baik dengan mengunjungi desa-desa maupun melakukan pertemuan dengan para pendukung. Selama tahapan kampanye berlangsung di Kabupaten Aceh Jaya pihak Panwaslih setempat belum mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan paslon maupun tim kemenangan itu sendiri. Namun demikian Panwaslih Aceh Jaya tetap mengimbau para paslon tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti mengunakan fasilitas publik seperti gedung pemerintah, masjid dan sarana ibadah lainnya. Ketua divisi pelanggaran dan pencegahan Panwaslih Pilkada Aceh Jaya Mahlal meminta masyarakat untuk pro aktif jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon.
“Untuk sementara belum, kami mengghimbau kepada masyarakat kalau seandainya terdapat pelanggaran segera melaporkan kepada panwaslih kecamatan ataupun kabupaten kota kami siap di sini menerima laporan dari seluruh masyarakat Aceh Jaya,” Ujar Mahlal Ketua Divisi Pelanggaran dan Pencegahan Panwaslih Aceh Jaya
Untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh Jaya pihak Panwaslih terus melakukan pengawasan setiap tahapan baik tahapan kampanye maupun tahapan lainnya sehingga Pilkada yang berlangsung di Aceh Jaya berlangsung dengan aman dan lancar. (Musliadi)