Penandatanganan Butir MoU Helsinki Bagi Bacakada

Screenshot 2024-09-12 224039

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna DPRA tahun 2024 siang tadi di Gedung Utama Dpra Banda Aceh. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRA tahun 2024 dan penandatanganan butir Mou Helsinki bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRA Zulfadli yang mengagendakan penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRA tahun 2024 dan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada tahun 2024.

Pada kesempatan ini  Zulfadli menjelaskan, sesuai dengan surat permintaan Rapat Paripurna dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyebutkan bahwa penandatanganan menjalankan butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 mendatang maka bakal pasangan yang hanya bisa menandatangani butir-butir MoU Helsinki ini adalah pasangan Muzakir Manaf dan Fadlullah sedangkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bustami Hamzah masih ditunda karena sampai hari ini Bustami Hamzah belum mendaftarkan Bakal Calon Wakilnya sebagai pengganti Tengku Muhammad Yusuf A. Wahab (To Sup)  yang telah berpulang ke Rahmatullah.

“Sesuai permintaan surat yang dimasukan dari KIP cuma kita melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, untuk persoalan dengan tidak hadirnya paslon wakil yang lain itu bisa dikonfirmasi dengan KIP, Cuma Keputusan kami untuk paripurna kami sudah melaksanakan dengan tertib,” Ungkap Zulfadli Ketua DPRA

Zulfadli menambahkan, penandatanganan menjalankan butir-butir MoU Helsinki bagi Bakal Calon Gubernur Bustami Hamzah masih menunggu ketetapan dari KIP Aceh setelah Bustami Hamzah sudah mendaftarkan bakal calon pasangannya dan menjalankan tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh paling lambat 1 Minggu sebelum penetapan Bakal Calon Kepala Daerah yang jatuh pada tanggal 22 September 2024. (Teuku Ferry)

About the Author

vitra

Author

Advertisements

Advertisements

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.