Lhokseumawe – Lima pelanggar syariat islam yang diputus bersalah oleh mahkamah syariah, kelima terdakwa yang terlibat kasus jarimah maisir berupa judi online, menjalani hukuman sebanyak 5 hingga 6 kali cambukan di balai rehabilitas moral dan akhlak, kawasan blang panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Ada lima terdakwa kasus jarimah maisir terkait judi online, yang menjalani eksekusi cambuk. Mereka adalah M, MH, ZU dan BA yang dihukum sebanyak 5 kali cambukan. Sementara terdakwa MR dihukum sebanyak enam kali cambukan.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumae, Heri Maulana menyebutkan, hukuman cambuk didepan umum ini dilakukan bukan untuk menghukum. Tetapi untuk menjadikan pelajaran bagi para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Menurutnya, sanksi hukuman cambuk yang diterima oleh para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani sebanyak 125 hari.
“Mereka melanggar jarimah maisir dan Alhamdulillah sudah kita diskusi pada hari ini, sebelumnya mereka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan, hari ini kita laksanakan resolusi di tempat ini,” Ujar Heri Maulana Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
setelah menjalani hukuman cambuk, kelima terdakwa ini dinyatakan bebas dan bisa kembali kelingkungan Masyarakat. Diharapkan agar para terdakwa tidak mengulagi lagi perbuatannya tersebut.(Lyas)