Kejari Tahan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Screenshot 2024-09-03 200923

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan mantan Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, yang merugikan Negara > Rp 651.000.000,00.

Untuk memudahkan penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. Tersangka inisial AS yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Kuta Batu periode 2020-2023, diduga terlibat dalam penyelewengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 agustus 2024, kasus yang menjerat tersangka ini mengakibatkan kerugian Negara > Rp 651.000.000,00.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan, tersangka AS kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2024, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap mantan PJ kepala kampong kuta batu dengan inisial AS jadi yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan, proses nanti akan kita sampaikan selanjutnya jadi alasan kita melakukan penahanan ini dikhawatirkan yang bersangkutan itu takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Mungkin dengan alat bukti yang sudah kita kantongi yang kita dapati semua sudah cukup makanya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kita lakukan penahanan,” Ungkap Budi Febriandi Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.(Lyas)

About the Author

vitra

Author

Advertisements

Advertisements

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.