KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TAKENGON
KONFERENSI PERS W.1.IMI.IMI.6-HH.01.06-799
IMIGRASI TAKENGON MELAKUKAN OPERASI JAGRATARA DI WILAYAH KABUPATEN GAYO LUES, 3 (TIGA) ORANG ASING DIAMANKAN DENGAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon pada Senin 07 Oktober 2024 melakukan operasi Jagratara di wilayah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
- Operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi sesuai surat edaran dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat IMI.5-GR.03.06-412 tertanggal 24 September 2024 untuk melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahap III pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
- Operasi ini melibatkan Tim Inteldakim yang terdiri dari 5 orang petugas sesuai dengan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi nomor W.1.IMI.IMI.6-UM.03.07-157 tertanggal 26 September 2024, untuk melakukan pengawasan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
- Adanya laporan informasi dari masyarakat Kabupaten Gayo Lues pada layanan pengaduan Kantor Imigrasi Takengon Tim Inteldakim Kanim Takengon melakukan patroli cyber pada media sosial.
- Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, didapati dugaan adanya WNA yang mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye politik atau deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues atau menghadiri suatu kegiatan politik.
- Atas dasar hal tersebut maka kami lakukan operasi keimigrasian di wilayah
Kabupaten Gayo Lues untuk memastikan aduan tersebut.
- Adapun target dalam operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas kampanye politik atau deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, dan yang tidak memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan.
- Dalam operasi yang dimulai pada pukul 08.00-21.00 WIB ini tim melakukan penyisiran pada Hotel di wilayah Blangkejeren dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang asing.
- Dari hasil pemeriksaan 3 orang asing didapati melakukan pelanggaran keimigrasian dengan rincian data sebagai berikut:
- MB (Laki-Laki, usia 35 Tahun) Kewarganegaraan : Perancis
Izin Tinggal : Izin tinggal Kunjungan (VOA)
Temuan : Ditemukan sedang melakukan kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
- BAJP (Laki-Laki, usia 75 Tahun) Kewarganegaraan : Perancis
Izin Tinggal : Izin tinggal Kunjungan (VOA)
Temuan : Ditemukan sedang melakukan kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
- YB (Laki-Laki, usia 33 Tahun) Kewarganegaraan : Perancis
Izin Tinggal : Izin tinggal Kunjungan (VOA)
Temuan : Ditemukan sedang melakukan kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dan izin tinggal yang dimiliki telah habis masa berlakunya.
- Dari orang asing yang telah diamankan tersebut, ditemukan pelanggaran keimigrasian antara lain :
- Orang Asing Warga Negara Perancis inisial YB patut diduga telah melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 122 huruf a Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal juncto pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang Melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian
terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan Pasal 78 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana izin tinggal YB berlaku sejak 31 Agustus 2024 hingga 29 September 2024 sehingga telah habis masa berlakunya dan melebihi batas ketentuan yang berlaku selama 10 hari (overstay) melakukan kegiatan tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku.
- Orang Asing Warga Negara Perancis a.n. MB, a.n. BAJP patut diduga telah melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 122 huruf a Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal juncto pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang Melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan .
- Untuk Ke-3 (tiga) Warga Negara Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
- Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Takengon akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga wilayah agar tetap kondusif. Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
- Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kami pastikan pengawasan orang asing guna memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan negara.
10 Oktober 2024 Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Narahubung :
Kepala Sub Seksi TI Inteldakim Dirga Arbas (081294049127)